top of page
Writer's pictureluthfiproject

Utang Jadi Warisan

Haruskah Ahli Waris Membayar Semua Utang Pewaris?


Warisan adalah kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris kini berpindah kepada para ahli waris. Kekayaan yang dimaksud adalah berupa hutang piutang, atau aktiva maupun pasiva (hak dan kewajiban pewaris).


Pasal 833 KUHP dengan sangat jelas mengatur bahwa :

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Lengkapnya diatur sebagai berikut :

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

Jika para ahli waris lain menerima warisan secara murni, maka para ahli waris harus membayar semua utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris). Ini berarti setiap ahli waris harus membayar utang si pewaris dengan harta mereka sendiri. Mengenai apakah harta para ahli waris bisa diambil, tentu saja tidak bisa seketika diambil, karena tidak adanya beban jaminan kebendaan yang diletakkan di atas harta pribadi para ahli waris. Akan tetapi, kreditur mempunyai hak untuk menggugat para ahli waris untuk melunasi utang pewaris jika sampai tanggal yang disepakati, utang tersebut tidak juga dibayar.


Oleh karena diatur bahwa ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan yang terjadi, bahwa hutang pewaris jauh melebihi harta pewaris. Artinya bahwa aset yang ada saat ini mungkin saja bahkan tidak cukup melunasi hutang pewaris. Mengenai hal ini Pasal 1023 KUHPerdata mengatur bahwa :



Tapi bisa kok ga bayar hutangnya, bagaimana?


Apakah dimungkinkan seorang ahli waris menolak menjadi ahli waris ?

Menurut KUHPerdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan cara penolakan tersebut harus diurus di Pengadilan untuk dicatatkan.


Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Pasal 1032 KUHPerdata juga mengatur bahwa :

Ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat.

Hal yg menarik adalah bagaimana nasib pelunasan piutang Kreditur dalam hal Ahli waris menolak untuk menerima boedel warisan? Pada umumnya hal ini terjadi dikarenakan didalam boedel warisan Pasiva melebihi Aktiva yang mengakibatkan Ahli Waris menolak untuk menerima warisan dari pewaris.


Bagaimana langkah Kreditur untuk mendapatkan haknya kembali?

Bahwa Hukum Positif yang diberlakukan oleh Republik Indonesia selalu menjaga para Kreditur agar pelunasan utangnya tetap terjaga, hal itu telah diatur didalam Pasal 1061 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:


Para Kreditur yang dirugikan oleh Debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh dibatalan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untu keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.”

Jadi dari Pasal yang disebutkan diatas untuk menjaga para Kreditur agar tetap mendapatkan pelunasan utang dari para Ahli Waris dengan cara mengajukan permohonan untuk menggantikan Ahli waris dan menerima warisan debitur


Referensi:


4 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page