top of page
Writer's pictureluthfiproject

Reksa Dana Syariah

Reksadana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu.


Apa itu Reksadana Syariah?

Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.


Sejarah Singkat Reksadana Syariah Reksadana Syariah pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tahun 2000. Tujuan Reksadana Syariah adalah untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Pada tahun 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.


Fakta Reksadana Syariah Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai Reksadana Syariah yang dikutip dari OJK, antara lain:

  1. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;

  2. Reksadana syariah dikelola oleh unit khusus;

  3. Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;

  4. Reksadana syariah memiliki banyak pilihan produk;

  5. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;

  6. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan

  7. Marketplace reksadana syariah tersedia secara offline maupun online.



Perbedaan dengan Reksadana Konvensional


Perbedaan yang paling mencolok antara Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional adalah terdapat proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana Syariah dari Unsur Non Halal’. Proses ini adalah pembersihan (cleansing) kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi. Maksud dari pembersihan kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal adalah penyesuaian portofolio Reksadana Syariah saham ketika Daftar Efek Syariah telah berlaku efektif. Investasi di Reksadana Syariah harus mendapat fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.


Kategori halal yang dimaksud adalah MI tidak berinvestasi di:

  1. Perusahaan yang memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb

  2. Perusahaan yang merugikan orang banyak dan bersifat mudarat (rokok)

  3. Perusahaan yang memiliki bisnis bersifat riba (Adanya bunga), judi (maysir)

  4. Perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang

  5. Perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)

  6. Jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif

  7. Transaksi suap (risywah)


Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya:

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen,

  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.


Kebijakan Investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam, meliputi:


  1. Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

  2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).

Referensi:


Recent Posts

See All

Comments


bottom of page