top of page
Writer's pictureluthfiproject

Pajak Untuk Influencer

Masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan perpajakannya. Baik individu maupun perusahaan yang biasa disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh).


Untuk karyawan, PPh nya biasanya dipangkas langsung oleh perusahaan dari penghasilan bulanan. Kemudian pada bulan Maret setiap tahunnya dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).


Karyawan yang memiliki penghasilan tidak hanya dari gaji dan juga sampingan lainnya tetap harus membayar pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Misalnya, seorang pegawai merangkap sebagai selebgram maka pajaknya harus tetap dibayar.


Selebgram masuk dalam kategori pekerja seni, seperti youtuber yang penghitungan pajaknya bisa dilakukan dengan mekanisme norma jika penghasilannya maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Dimana penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.


Salah satu bentuk monetisasi produk digital yang banyak dilakukan oleh selebgram adalah endorsement. Endorsement sendiri adalah pemberian rekomendasi atau dukungan oleh figur ternama (selebgram/influencer) kepada pengikutnya. Dengan memberikan endorsement, pelaku akan mendapatkan pembayaran dengan besaran yang berbeda-beda. Nah, apakah endorsement ini dikenakan pajak?


Biaya Pajak dari Endorsement


Endorsement sendiri termasuk ke objek pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Classified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.


  1. Endorsement dikenakan PPh 23 apabila influencer berada di bawah sebuah badan, agensi, dsb. Pemotongan pajak akan dilakukan dan dikelola oleh perusahaan baru diteruskan ke influencer terkait. Tarif PPh 23 terbagi kedalam dua besaran, 15% dan 2% tergantung objek pajaknya.

  2. Sedangkan endorsement dikenakan PPh 21 apabila influencer tidak tergabung di bawah badan. Berdasarkan UU Harmonisasi PPh, tarif PPh yang berlaku adalah


  • Penghasilan Rp 0 - Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

  • Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

  • Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

  • Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

  • Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%


Pemotongan tarif PPh 21 ini biasanya akan dilakukan oleh merek yang meminta endorsement. Apabila tidak dipotong, influencer harus melaporkan penghasilannya di SPT akhir tahun.


Contoh Perhitungan

Seorang karyawan bernama Dinda memiliki gaji Rp 10 juta per bulan (Rp 120 juta per tahun) dan penghasilan sebagai selebgram sekitar Rp 240 juta per tahun. Lantas, berapa pajak yang harus dibayarkan Dinda?


Sebelum menghitung pajaknya, terlebih dahulu kita menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dinda terlebih dahulu. PKP adalah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


PTKP di Indonesia saat ini masih sama yakni Rp 54 juta per tahun.

Penghasilan bruto gaji Rp 120 juta Penghasilan bruto selebgram Rp 120 juta (Rp 240 juta - 50%) Total penghasilan bruto nya = Rp 240 juta.



Lalu PKP nya adalah:


Penghasilan bruto - PTKP Rp 240 juta - Rp 54 juta = Rp 186 juta.

Dengan demikian maka penghasilannya yang dihitung pajaknya menggunakan lapisan tarif adalah Rp 186 juta.


Saat ini lapisan tarif PPh ada lima lapisan dalam UU HPP kan



Perhitungan besaran pajaknya adalah:

  • 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

  • 15% x Rp 126 juta = Rp 18,9 juta.

Dengan perhitungan ini, maka total pajak yang harus dibayarkan Dinda sebagai pegawai merangkap selebgram adalah Rp 21,9 juta per tahun.


Referensi:



5 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page