“Taxes are what we pay for civilized society” - Oliver Wendell Holmes, Jr (1841–1935)
Dalam peraturan perpajakan, sebenarnya banyak celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk meminimalisir beban pajak tanpa harus berhadapan dengan petugas pajak dan tanpa keluar dari bingkai peraturan perpajakan. Salah satunya adalah dengan melakukan Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning) termasuk dalam urusan pemilihan badan usaha. Strategi tersebut dapat dimulai sejak awal memulai bisnis dengan melakukan setting up badan usaha yang dipilih.
Tax Planning (perencanaan pajak) merupakan suatu cara untuk meminimalisasi kewajiban perpajakan dan perencanaan pajak akan lebih optimal jika dikaitkan dengan pemahaman yang baik terhadap standar akuntansi. Dari sisi positifnya, pemahaman yang baik ini akan berefek pada creative accounting.
Pada dasarnya, perencanaan pajak dan creative accounting yang baik:
Tidak melanggar ketentuan perpajakan dan standar akuntansi
Secara bisnis masuk akal dan dapat diterima umum.
Bukti-bukti pendukungnya memadai.
Berikut beberapa badan usaha di Indonesia yang paling banyak digunakan antara lain :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang paling populer di Indonesia. Jika dilihat dari aspek legalitas nya, PT merupakan entitas berbadan hukum karena adanya pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pengenaan pajak PT dikenakan pada net income sebelum pembagian dividen kepada pemegang saham. Kita asumsikan, perseroan menggunakan PPh tarif umum yang belaku sebesar 25%.
Berikut ilustrasi perhitungan pajak Perseroan Terbatas (PT) :
Pada saat penghasilan tersebut didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, maka dikenakan pajak lagi atas dividen tersebut sebesar 10% (PPh Final) untuk WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi), sebagai berikut :
Dengan demikian, secara total investor / pengusaha selaku WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) akan terbebani pajak keuntungan yang diperoleh dari badan usaha PT tersebut sebesar 32,5%.
2.Persekutuan (CV dan Firma)
CV, Firma atau bahkan Kongsi bukanlah entitas berbadan hukum walaupun didirikan dengan akta notaris. Karena tidak memerlukan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM serta belum ada payung hukum atau undang-undang yang mengatur masalah persekutuan CV dan Firma. Aspek perpajakan CV diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf i UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan PT, pengenaan pajak CV hanya dikenakan sekali pada net income. Ketika penghasilan tersebut didistribusikan kepada pemilik dalam bentuk prive, maka tidak dikenakan PPh lagi. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota persekutuan bukan lagi merupakan objek pajak.
Berikut ilustrasi perhitungan pajak CV/Firma. Kita asumsikan, perseroan menggunakan PPh tarif umum yang belaku sebesar 25% :
Pada saat penghasilan tersebut didistribusikan kepada pemilik, maka atas pembagian tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan lagi sebagai berikut :
Dengan begitu, investor / pengusaha akan terbebani pajak keuntungan yang diterima dari badan usaha CV/Firma tersebut sebesar 25% , lebih rendah dari presentase beban pajak yang ditanggung oleh PT sebesar 32,5%. Begitu juga dengan bagi hasil yang diterima pemilik CV lebih besar (= 525 juta) dibanding pemegang saham PT (=472 juta).
3. Perseorangan
Mayoritas UMKM di Indonesia menjalankan bisnisnya secara perseorangan yang tidak terikat dengan badan usaha dan tanpa akta notaris namun tetap memiliki NPWP pribadi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bentuk badan usaha perseorangan bisa jadi berupa UD (Usaha Dagang), warung, rumah makan, salon, bengkel , toko bangunan, toko kelontong, konter pulsa, warnet dan sebagainya.
Dalam perhitungan pajak perseorangan, tentu saja sangat berbeda dengan perhitungan pajak perusahaan / badan. Perbedaannya sebagai berikut :
PPh perseorangan beradasarkan UU PPh No 36 Tahun 2008 menggunakan lapisan tarif progresif dari 5% hingga maksimum 30%, sedangkan PPh perusahaan / badan menggunakan tarif tunggal 25%. Dengan syarat, omset sudah melebihi 4,8 Milyar setahun atau sebelumnya sudah mengajukan pemberitahuan ke KPP untuk memilih dikenakan PPh Pasal 17 tarif umum.
Dalam perhitungan pajak perseorangan, ada beberapa fasilitas pengurang pajak seperti lapisan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal 6 juta / tahun) yang tidak ada dalam perhitungan PPh perusahaan / badan.
Berikut ilustrasi perhitungan pajak perseorangan. Kita asumsikan, perseorangan tersebut menggunakan PPh tarif umum progresif dan memiliki status kawin 3 anak atau K/3 (Rp 72.000.000) :
Pada saat penghasilan tersebut didistribusikan kepada pemilik (owner) dalam bentuk dividen, maka tidak akan dikenakan pajak lagi sebagai berikut :
Kesimpulan
Secara komparatif, beban pajak yang harus ditanggung investor / pengusaha dari ketiga bentuk badan usaha diatas adalah sebagai berikut :
Dari perhitungan dan analisis data di atas, ada beberapa poin penting yang perlu kita cermati :
Bisnis dalam bentuk perseorangan bisa memberikan penghematan pajak yang jauh lebih besar daripada bentuk badan usaha lainnya. Ada beberapa faktor yang membuat pajak nya menjadi lebih hemat dikarenakan adanya fasilitas pengurang pajak seperti tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan yang tidak diatur dalam bentuk badan usaha lainnya. Namun, kita tidak boleh tergesa-gesa mengambil keputusan atas dasar pertimbangan ingin menghemat pajak semata. Harus memperhatikan pertimbangan lain.
Beban pajak yang ditanggung investor / pengusaha melalui persekutuan (CV dan Firma) ternyata lebih kecil dari beban pajak yang ditanggung oleh badan usaha PT.
Pemilihan badan usaha bisa dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh para investor/ pengusaha untuk menghemat beban pajak. Namun, persoalan pajak bukan satu-satunya pertimbangan dalam mengambil keputusan bisnis.
Pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan bisnis modern, juga harus mengakomodasi masalah permodalan, risk management, lingkungan hidup, business & market development, serta hak dan kewajiban lainnya yang timbul dari pemilihan bentuk badan usaha tersebut.
Referensi:
Comments