Harta gono-gini adalah harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami istri ketika mereka menikah. Ketika pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai, maka kepemilikan harta selama membina rumah tangga menjadi pembahasan yang penting. Bahkan topik yang satu ini nggak jarang menjadi perkara baru.
Arti Harta Gono-Gini
Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, harta yang dianggap sebagai harta gono-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami/istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.
Jenis Jenis Harta Gono Gini
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:
1. Harta Bawaan
Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya.
Kepemilikan dan pengelolaannya tidak berubah dikarenakan adanya perkawinan. Sehingga ketika terjadi perceraian, harta ini tidak bisa dituntut untuk menjadi harta bersama.
2. Harta Masing-Masing
Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing.
3. Harta Pencaharian
Harta yang didapatkan oleh istri atau suami pada saat pernikahan yang dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didaptkan keduanya selama pernikahan.
Perjanjian Pra Nikah
Sebenarnya istilah ini sudah nggak begitu asing bagi masyarakat Indonesia. Namun kenyataannya masih belum banyak yang menerapkannya. Salah satu fungsi perjanjian pra nikah yaitu memisahkan harta yang dimiliki suami dan istri ketika menikah nantinya. Jika perjanjian ini sudah dilaksanakan sebelum menikah dan kenyataannya harus bercerai, maka pembagian harta akan mengikuti perjanjian pra nikah tersebut. Tetapi jika nggak ada perjanjian pra nikah, maka perhitungan gono-gini mengikuti ketentuan yang berlaku. Cara Menghitung Harta Gono-Gini
Sebelum menghitung harta gono-gini, perlu dipisahkan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama menikah. Setelah harta yang akan dihitung sudah bersih dari harta bawaan, maka harta akan dibagi 50:50 sesuai hukum perdata. Persentase pembagian ini juga bisa berubah, tergantung dari situasi atau kondisi pasangan suami istri itu sendiri.
Misal jika sebagian besar harta yang dimiliki selama menikah berasal dari hasil kerja istri dan istri harus bercerai karena menjadi korban KDRT, maka bisa jadi pengadilan akan memberikan persentase yang lebih layak untuk pihak istri.
1. Pembagian Harta Gono Gini Jika Istri Menggugat Cerai
Mungkin masih banyak yang bingung mengenai bagaimana jika istri yang menggugat cerai, apakah dapat harta gono gini?
Jika melihat dari pengertian dari harta gono gini diatas, bisa dikatakan bahwa istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono gini selama tidak ada aturan seperti perjanjian pernikahan yang mengatur bahwa istri yang menggugat cerai suami tidak mendapatkan harta gono gini.
Mengenai pembagian harta gono gini istri gugat cerai, bisa dilakukan dengan mengajukan tuntutan harta gono gini yang juga bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah resmi bercerai.
Mengenai pembagiannya sendiri juga didasarkan atas musyawarah, keputusan hakim atau hukum adat yang berlaku.
2. Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Menggugat Cerai
Lalu, bagaimana dengan pembagian harta gono gini ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami? Dalam aturan Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam sendiri tidak diatur bahwa jika suami yang menggugat cerai maka mendapatkan bagian yang lebih banyak.
Sejatinya, persentase pembagian tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu ½ dari harta bersama. Namun perlu diketahui juga bahwa hakim juga bisa memutuskan pembagian tersebut berbeda atas dasar pertimbangan tertentu.
Cara Mengurus Pembagian Harta Gono Gini
1. Perhitungan Menyeluruh
Cara untuk mengurus pembagian harta gono gini yang pertama adalah dengan menghitung keseluruhan harta yang dimiliki bersama, termasuk untuk aset kredit, benda berwujud dan tidak berwujud.
Jika sudah diketahui besarannya, kemudian bisa dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Melakukan Jual Beli
Caranya adalah dengan menjual semua aset sehingga akan lebih mudah juga untuk melihat besarnya harta yang dimiliki. Misalnya seperti menjual rumah agar mengetahui besaran hartanya dan lebih mudah dalam pembagiannya secara adil.
Namun kedua belah pihak juga perlu melakukan kesepakatan bahwa keduanya setuju untuk menjual aset tersebut. Contohnya seperti rumah, tanah, kendaraan atau perhiasan.
3. Pembagian Sama Rata
Pembagian sama rata, berarti kedua belah pihak menyepakati untuk menerima ½ dari jumlah keseluruhan harta benda yang dimiliki. Namun jika sudah memiliki anak, maka pembagiannya akan menggunakan hukum yang berlaku. Biasanya salah satu pihak yang mendapatkan hak asuh anak akan menerima pembagian yang lebih besar karena tanggung jawabnya untuk menjaga dan merawat anak.
4. Membeli Harta Terjual
Cara pembagian harta gono gini yang ini bisa dilakukan ketika pasangan masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya. Oleh karenanya, perlu bantuan dari pihak ketiga guna mendapatkan aset yang sudah terjual.
5. Warisan Anak
Harta gono gini juga bisa diberikan pada anak dengan besaran yang sama. Namun berlaku untuk anak yang sudah berusia lebih dari 18 tahun. Sedangkan untuk yang berusia dibawah 18 tahun, harus menggunakan surat wasiat. Pengacara untuk Pembagian Harta Gono-Gini
Mengurus perceraian bisa menjadi hal yang melelahkan karena menyita banyak waktu, biaya dan tenaga. Namun mengurus pembagian harta menjadi satu tugas berat. Maka dari itu kamu bisa menggunakan jasa pengacara. Selain lebih memahami dalam konteks hukum, pengacara juga bisa memberikan bahan pertimbangan atau opsi tindakan yang bisa kamu ambil.
Itu tadi gambaran umum tentang cara pembagian harta gono-gini bagi pasangan yang akan bercerai. Semoga pernikahanmu selalu harmonis sehingga nggak perlu pusing mengurus hal yang satu ini ya.
Referensi:
Comentarios