Menikah & Punya Anak Bayar Pajaknya Lebih Murah
Pemerintah memiliki beberapa fasilitas yang bisa digunakan masyarakat dalam hal perpajakan. Misalnya untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, ketika menikah dan memiliki anak, maka pajaknya menjadi lebih rendah.
Seperti diketahui, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun adalah untuk pekerja yang single. Untuk yang sudah menikah bisa menambahkan pasangan hingga anak sebagai pengurang PTKP maksimal sampai 3 orang.
Masing-masing tanggungan pekerja yang menikah ini diberikan PTKP Rp 4,5 juta per tahun. Sehingga jika memiliki istri plus 2 anak maka PTKP nya menjadi Rp 67,5 per tahun.
Contoh Kasus
Pekerja yang memiliki istri dan 2 anak dengan penghasilan Rp 5,5 juta per bulan atau Rp 66 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
Jika memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta pun pajaknya akan lebih ringan dibandingkan dengan yang masih single.
Berikut hitungannya pekerja gaji Rp 10 juta:
1) Pekerja dengan istri dan dua anak, PTKP 67,5 juta per tahun. Penghasilan Rp 120 juta per tahun.
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 52,5 juta (120-67,5 juta). Ini akan dikenakan tarif 5% yang untuk PhKP sampai Rp 60 juta.
Maka pajak yang dibayar adalah Rp 2.652.ooo per tahun.
2) Pekerja single. PTKP Rp 54 juta. Penghasilan Rp 120 setahun.
PhKP nya adalah Rp 66 juta. Makan dikenakan tarif dua layer. Sebab, untuk tarif 5% hanya untuk Rp 60 juta pertama, sisanya Rp 6 juta dikenakan tarif 15%.
Maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,9 juta.
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu
Bagi yang sudah menikah, memiliki 1 NPWP atau digabung lebih memberi keuntungan. Di mana tak akan terjadi kurang bayar pajak, karena sudah nihil. Beda kalau kamu dan pasangan punya 2 NPWP, maka bisa terjadi kurang bayar yang lebih besar. Jadi pilih yang mana 1 NPWP atau 2 NPWP?
Demikianlah cara menghitung PTKP terbaru untuk pribadi yang masih lajang dan yang sudah menikah. Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka semakin kecil pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
Referensi:
Comentários