top of page
Writer's pictureluthfiproject

Dampak Finansial dari Nikah Siri

Pernah liiat berita nikah siri artis? Apa aja sih ruginya dari pernikahan ini?


Dalam masyarakat nikah siri sering diartikan dengan:

  1. Pernikahan tanpa wali atau pernikahan yang dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;

  2. Pernikahan yang sah secara agama, dalam hal ini syarat nikah siri telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pencatat nikah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam; dan

  3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Menurut KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi namun tidak melalui Kantor Urusan Agama. Modin sendiri memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Sehingga, pernikahan tersebut sudah sah menurut agama Islam. Namun, status pernikahannya tidak tercatat oleh negara dan kedua mempelai tidak akan mendapatkan buku nikah resmi atas pernikahan tersebut.

Nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan. Dimana dalam hal ini nikah dibawah tangan atai nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA.

Beberapa faktor penyebab seseorang nikah siri:

  • Masalah ekonomi

  • Kemampuan finansial

  • Keinginan berpoligami

  • Menikah di bawah umur

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Meskipun nikah siri tidak dilarang secara implisit dalam agama, namun pernikahan ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam nikah siri tidak ada pencatatan menurut peraturan perundang-undangan yang mana tidak dapat diterbitkan akta nikah.

Ketiadaan akta nikah inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara. Adapun salah satu akibat hukumnya adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak-anak hasil dari perkawinan siri, begitu pula untuk harta bersama.

Kerugian Nikah Siri


Pengakuan secara hukum penting, terutama bagi kepentingan anak yang akan lahir dalam perkawinanmu. Bagaimana jika sudah menikah sesuai syariat Islam tapi tidak tercatat di KUA?



1.PIhak Perempuan Ga Bisa Menuntut Harta Gono-Gini


Nikah siri gadiakui secara hukum negara. Sehingga,peraturan tentang harga bersama sebagai suami istri ga berlaku disini.


2.Ga ada Kewajiban Hukum untuk Merawat atau Menafkahkan Anak


Orang tua wajib merawat anaknya (Hukum Pidana Pasa 49 a UU PKDRT). Dalam pernikahan siri, anak ga terikat hukum, jad gaada kewajiban untuk merawat.


3.Anak Ga Dapat Warisan


Anak cuman terikat sama ibunya secara hukum. Namun ga punya hak hukum untuk warisan ayahnya.


Yang paling rugi dalam pernikahan siri adalah perempuan dan anak.


Kesimpulan


Dalam hukum, tidak dikenal harta bersama nikah siri. Begitu juga untuk melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri.

Berdasarkan uraian di atas, bahwa perkawinan siri tidak diakui secara hukum, maka rumah yang diperoleh dalam perkawinan siri tersebut tidak termasuk harta bersama yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, karena secara hukum tidak pernah ada perkawinan di antara pasangan.

Bagi yang akan atau sudah menikah, ingat, ya, perkawinanmu harus dicatatkan di KUA atau Pegawai Pencatat Nikah lain agar diakui secara hukum, bukan hanya secara agama.

Ada lagi dampak negatif?


Referensi



5 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page