top of page
Writer's pictureluthfiproject

Cara Bebas Pajak

Seluruh warga di Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak. Namun ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Boleh ga sih udah punya penghasilan, tapi ga bayar pajak?


Boleh, asal…

1.Penghasilan kamu masih dibawah PTKP yaitu 54 juta/tahun atau 4,5 juta/bulan (TK/0)

2. Pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.



1. Penghasilan kamu masih dibawah PTKP


Jika dilihat, masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.


Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.


Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.



2. UMKM Bebas Pajak Penghasilan


Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.


Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.


Artinya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan peredaran bruto tertentu atau UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta rupiah per tahun, tidak perlu lagi bayar PPh Final 0,5 persen. Aturan itu tercantum dalam Bab III Pasal 7 ayat 2a.

“Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak,” demikian bunyi beleid itu.

Namun, ketentuan itu tidak diatur batasan minimal peredaran bruto yang diwajibkan untuk membayar pajak, sehingga berapa pun peredaran bruto WP sepanjang belum mencapai Rp 4,8 miliar setahun wajib membayar pajak sebesar 0,5 persen. Sementara untuk WPOP UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta tetap mengikuti aturan dalam PP 23.


Referensi:



9 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page