Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Biasanya sebelum melangsungkan perkawinan seorang laki-laki atau perempuan, mempunyai hak dan kewajiban yang utuh atas dirinya sendiri. Kemudian setelah mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu.
Kesejahteraan dalam keluarga merupakan suatu hak yang paling mendasar atau merupakan hak asasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatakan bahwa:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum”.
Berdasarkan pernyataan tersebut, terlihat bahwa kekayaan atau harta benda sangat dibutuhkan dalam suatu perkawinan. Dalam politik hukum Undang-Undang Perkawinan dalam Pasal 35 (1) diatur tentang harta benda dalam perkawinan yang menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”, selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain”.
Kenal jenis harta saat jalanin pernikahan penting banget,loh. Selain ngurangin gesekan dan konflik, juga mudahin kamu dan pasangan saling mahamin kondisi finansial masing-masing.
Jenis-jenis harta setelah pernikahan, apa aja?
Dirangkum dari berbagai sumber, ada tiga jenis harta setelah nikah yang harus kamu tau. Pembagian jenis harta ini berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apa aja jenis hartanya?
1. Harta bawaan Ngomongin soal harta bawaan, jenis harta ini dibedain atas harta bawaan masing-masing suami dan istri. Jenis harta ini bisa disebut harta yang ada sebelum kamu dan pasangan nikah.
Jenis harta ini udah jelas banget kalo kamu dan pasangan punya hak penuh untuk menggunakannya. Karena sifat hartanya terpisah.
Btw Kamu bisa ceki-ceki di Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan ya!
2. Harta bersama Nah, kalo harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Bisa dibilang, harta bersama tuh didapetin selama pernikahan berlangsung. Pastinya, kamu dan pasangan mesti bicarain bareng-bareng mengenai harta bersama. Mulai dari penggunaan hingga pengelolaannya.
Kamu juga bisa cek definisi harta bersama di Pasal 35 ayat (1) ya!
3. Harta perolehan Harta perolehan adalah harta masing-masing suami-istri yang diperoleh atau didapetin karena hibah, warisan atau wasiat. Jadi bisa dibilang, jenis harta ini didapetin bukan karena usaha bareng atau usaha sendiri.
Contohnya aja kayak hadiah, hibah, atau warisan.
Let’s say atau katakanlah kamu dapet warisan rumah atau tanah dari orang tua. Nah, kamu punya kendali penuh atas harta itu. Pasangan kamu jelas dong nggak bisa ngejualnya.
Secara garis besar, jenis-jenis harta setelah nikah ini akan bantu kamu untuk pahamin kedudukan harta benda selama perkawinan dari sudut pandang hukum. So, begitu kamu nikah dengan pasangan, hartanya jadi milik bareng-bareng deh.
Apapun rencana kamu, entah itu mau jual atau beli, mesti bicarain bersama ya!
Manfaat kenalan jenis harta pernikahan
Dengan kenal dan paham jenis-jenis harta pernikahan, Kamu dan pasangan makin ngerti hak dan kewajiban masing-masing. Mana yang boleh diperjualbelikan dan mana yang cukup disimpen atau keep.
Di samping itu, Kamu dan pasangan juga lebih terbuka soal asal harta yang dimiliki. Jadi nggak ada tuh yang namanya sembunyi-sembunyi atau rahasiaan. Ketika terjadi konflik, kamu dan pasangan bisa refer atau ngerujuk ke perjanjian pernikahan atau prenuptial agreement atau kesepakatan yang udah kalian buat.
Dan terakhir, Kamu dan pasangan jadi kebiasaan buat nyatet atau semacam audit harta yang dimiliki beserta cek kemampuan finansial. Khususnya buat Kamu dan pasangan yang baru-baru aja nikah.
Referensi:
Comments